Thursday, November 11, 2010

Ajaran Sesat Dalam Aliran Teologi Islam (Vol III)

(bagian III)

DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni

Berikut ini penulis akan paparkan sebahagian dari beberapa kesesetan-kesesatan yang terdapat dalam beberapa aliran teologi islam, yaitu syi’ah, khawarij dan mu’tazilah:
#Golongan Syi’ah
Imamah (politik) merupakan faktor utama yang menyebabkan perselisihan di kalangan umat Islam sampai saat ini, sehingga terpecah belah kepada berbagai aliran, sekte dan mazhab. Ini akibat konflik antar sekte Islam sepeninggalnya Nabi saw ketika suksesi politik diadakan untuk merebut tampuk kepemimpinan.
Dalam istilah syi'ah, politik dinamakan (al-Imamah), dan istilah yang digunakan sunni adalah (al-Khilafah), sedangkan pada zaman modern saat ini dikenal dengan istilah (ar-Ri’asah).
Dalam pandangan politik syi'ah dikatakan bahwa Imamah bukanlah masalah kepentingan pribadi yang diberikan kepada pilihan publik, akan tetapi adalah salah satu pilar agama atau asal-usul dan dasar perinsip agama (Arkan ad-Din), di mana keimanan seseorang tidaklah sempurna kecuali percaya dengan Imamah.
Oleh karena itu, Imam Ali merupakan pelanjut Nabi saw. yang sah dengan penunjukan langsung dari Nabi saw. (bukannya Abu Bakar). Dan bagi mereka, kedudukan para Imam setara dengan kedudukan Nab saw. Oleh sebab itu, syi'ah dalam setiap kasus berpendirian bahwa hak politik adalah hak mutlak milik kalangan Ahlul Bait.
Sebelum memaparkan beberapa pandangan sesat dari golongan syi’ah, perlu penulis tekankan tiga hal sebagai general outline tentang aliran syi’ah:
  1. Syi’ah pada awal kemunculannya bersih dari kesesatan berpikir, sebab hanya sebatas menjagokan imam Ali atas Abu Bakar, Umar dan khusunya Utsman, oleh kerena itu mereka tidak mencaci para sahabat lain. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya ”an-Nubuwwat”:”Sebagai kepastian dari ucapan imam Ali bahwa: sebaik-baik ummat ini sepeninggalnya Rasulullah saw adalah: Abu Bakar dan Umar.
    Dan pertikaian yang terjadi adalah di antara pengikut Ali dan Utsman, adapun pada masa Abu Bakar dan Umar, keduanya tidak memiliki golongan pengikut, dan seluruh umat islam ketika itu bahkan golongan khawarij setuju atas kepemimpinan keduanya”[1].
    Namun dalam perkembangannya, syi’ah melalui berbagai perubahan drastis, penyelewangan, dan penyesatan dibawah komando orang Yahudi bernama Abdullah bin Saba’ (wafat 40 H). Ia mengaku Islam, dan cinta Ahlu Bait, mengkultuskan imam Ali bahkan mengangkatnya pada lavel ketuhanan (menuhankan Ali)”[2].
    Jelas di atas bahwa Abdullah bin Saba’ merupakan tokoh dan pemeran utama yang menyelipkan pikiran-pikiran sesat dalam ajaran syi’ah. Oleh karena itu imam Ali berinisiatif sendiri untuk memerangi siapa saja dari pengikutnya yang mengatakan dirinya mencapai tingkat ketuhanan, bahkan melarang pengikutnya untuk menganggap dirinya lebih mulia dibandingkan Abu Bakar dan Umar bin Khattab, dan barang siapa yang berpendapat demikian maka akan dijatuhkan hukum cambuk atasnya[3].
  2. Bahkan boleh dikatakan bahwa aqidah Ali, Hasan, Husein, Zainal Abidin, Baqir dan Ja’far Shadiq, adalah sesuai dengan aqidah Ahlu Sunnah, sebab segala penyimpangan yang terjadi dibantah keras oleh para imam-imam syi’ah di atas. Oleh karena itu setelah wafatnya imam Ja’far Shadiq penyimpangan dalam ajaran syi’ah tidak dapat dibendung, bahkan mencapai tahap klimaks.
  3. Syi'ah Zaydiyah sebagai salah satu golongan Syi’ah terbesar, telah melalui beberapa perpecahan, peperangan dan revolusi, namun mereka masih lagi mengikuti teori Imamah. Tapi yang menarik, ideologi politik Syi'ah Zaidiyah terlihat sangat berlainan dengan ideologi politik Syi’ah Imamiyah dan Isma’iliyah. Syi'ah Zaidiyah membangun kembali ideologi politiknya dengan merumuskan beberapa rumusan, seperti: boleh mengangkat seorang imam sekalipun ada yang lebih baik darinya, pemberlakuan ijtihad, mengakui keabsahan kepemimpinan Abu Bakar dan Umar, pengangkatan imam bukan dengan penunjukan ilahi (nash).

    Dan yang terpenting lagi adalah, mereka mengingkari beberapa prinsip dasar syi'ah Imamiyah dan Isma’ilyah, yaitu: keyakinan bahwa para imam adalah ma’shum (terhindar dari ma’siat dan kesalahan), raj’ah (kebangkitan kembali), taqiyah (berdakwah dengan jalan rahasia), dan imam ghaib. Di samping itu syi’ah zaidiyah memiliki ciri keterbukaan, dan fenomena keterbukaan tersebut menjadikan Syi’ah Zaidiyah sebagai mazhab yang elastis dan fleksibel.

    Maka tak heran kalau didapati beberapa ulama Syi’ah Zaidiyah mengarah kepada Ahlu Sunnah, seperti: Imam Muhammad Ibnu al-Wazir al-Yamani (w 840H), Imam Shalih al-Muqbali (w 1108H), Imam al-Amir as-Shan’ani (w 1182H) dan Imam as-Syaukani (w 1250H).

    Dan perlu diinformasikan bahwa kenderungan Syi’ah Zaidiyah beralih ke mazhab Ahlu Sunnah sangat disayangkan oleh Syekh Ja’far Subhani (tokoh kontemporer Syi’ah Imamiyah). Di samping itu ada juga ulama syi’ah zaidiyah yang cenderung kepada Mu’tazilah, seperti: Imam Yahya bin Hamzah al-‘Alawi (w 749H) dan Imam Ahmad bin Yahya al-Murtadha (w 840H). Dan ada juga di antara mereka yang cenderung kepada Syi’ah Imamiyah, seperti: Imam al-Qasim ar-Rasy (w 246H), Imam Yahya bin Husain ar-Rasy (w 298H), Imam Ahmad bin Yahya bin Husain (w325H), Imam Humaidan bin Yahya (w 656H) dan Imam Ahmad bin Sulaiman (w 566H)[4].
Antara kesesatan syi’ah Imamiyah dan syi’ah Isma’iliyah adalah sebagai berikut:
Al-Qur’an.
Dalam pandangan mereka al-Qur’an yang dipegang oleh Ahlu Sunnah (Mushaf Utsmani) tidak originil alias palsu, sebab telah mengalami perubahan. Hal ini dijelaskan oleh ulama hadits syi’ah, Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini: ”dari Abu Abdullah (Ja’far Ash-Shadiq), ia berkata :”Sesungguhnya al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril kepada Muhammad memiliki 17.000 ayat“[5].
Pada tempat lain, dari riwayat yang sama, Abu Abdillah berkata: “Sesungguhnya di sisi kami ada mushaf Fathimah, mereka tidak tahu apa mushaf Fathimah itu”. Abu Bashir berkata: ‘apakah mushaf Fathimah itu?’ Ia (Abu Abdillah) berkata: ”yaitu Mushaf 3 kali lipat dari apa yang terdapat di dalam mushaf kalian. Demi Allah, tidak ada padanya satu huruf pun dari al- Qur’an kalian”[6]. Oleh karena itu, Husain bin Muhammad At-Taqi An-Nuri Ath-Thabrisi menegaskan bahwa al-Qur’an yang ada disisi Ahlu Sunnah telah mengalami perubahan besar dan mengalami banyak penyimpangan dan penyelewengan[7].
Sahabat.
Golongan-golongan syi’ah saling berbeda pendapat dalam mendifinisikan sahabat. Menurut syi’ah Zaidiyah sahabat adalah: ”Kaum Muhajirin dan Anshar atau siapa saja dari sahabat yang dekat dan menimbah ilmu dari Rasulullah saw”[8].
Adapun syi’ah Imamiyah dan syi’ah Isma’iliyah mengatakan bahwa sahabat adalah siapa saja dari mereka yang menyokong Imam Ali bin Abi Thalib[9].Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Isma’iliyah serta diikuti oleh Jarudiyah dari golongan Syi’ah Zaidiyah[10], kesemuanya bersepakat menyesatkan dan mengkafirkan para sahabat Rasulullah saw.
Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini berkata: “Manusia (para shahabat) sepeninggal Nabi dalam keadaan murtad kecuali tiga orang, yaitu: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghiffari, dan Salman Al-Farisi”[11].
Diriwayatkan oleh Imam Al-Jarh Wat Ta’dil mereka (Al-Kisysyi) dari Abu Ja’far (Muhammad Al-Baqir) ia berkata: “Manusia (para shahabat) sepeninggal Nabi, dalam keadaan murtad kecuali tiga orang,” maka aku (rawi) bertanya: “Siapa tiga orang itu?” Ia (Abu Ja’far) menjawab: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi…” kemudian ia menyebutkan surat Ali Imran ayat 144”[12].
Dan yang disayangkan oleh Ahlu Sunnah adalah tuduhan mereka bahwa ‘Aisyah dan para istri lainnya sebagai pelacur. Unsur pelecehan ini terdapat dalam kitab syi’ah Imamiyah, yaitu ”Ikhtiyar Ma’rifatir Rijal”, dengan menukilkan (secara dusta) perkataan sahabat Abdullah bin ‘Abbas terhadap ‘Aisyah: “Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah[13].
Reaksi Ahlu Sunnah berbeda-beda dalam menyikapi Syi’ah dalam hal ini. Imam Bukhari berkata: “Bagiku sama saja apakah aku shalat di belakang Jahmiah dan Rafidhiah, atau di belakang Yahudi dan Nashara (maksudnya tidak boleh). Mereka tidak boleh diberi salam, tidak dikunjungi ketika sakit, tidak dinikahkan, tidak boleh dijadikan sebagai saksi dalam perkara, dan tidak dimakan sembelihan mereka”[14].
Dengan tegas imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak melihat dia (orang yang mencela Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Aisyah) itu orang Islam”[15]. Sikap ini dipertegas lagi oleh imam Abu Zur’ah ar-Razi: “Jika engkau melihat orang yang mencela salah satu dari sahabat Rasulullah, maka ketahuilah bahwa ia seorang zindiq[16], yang demikian itu karena Rasulullah saw bagi kita adalah kebenaran, dan al-Qur’an adalah kebenaran, dan sesungguhnya yang menyampaikan al-Qur’an dan Sunnah adalah para shahabat . Sungguh mereka mencela para saksi kita (para sahabat) dengan tujuan untuk meniadakan al-Qur’an dan Sunnah. Mereka (Rafidhah) lebih pantas untuk dicela dan mereka adalah zanadiqah”[17].
Imam Ma’sum.
Golongan Syiah Imamiyah dan Isma’iliyah berpendapat bahwa seorang imam harus melebihi umat manusia dalam segala sifat keutamaan, seperti ilmu pengetahuan, kepahlawan, keimanan, ketakwaan dan amal saleh, dan dia harus memiliki ilmu yang sempurna tentang hukum-hukum Allah[18]. Sebab jika tidak demikian; maka berarti kedudukan ini dipikulkan atau diamanahkan kepada orang yang setingkat di bawah orang yang memiliki kesempurnaan, yaitu inferior lebih diutamakan ketimbang superior, maka perbuatan ini adalah perbuatan keliru menurut hukum akal dan bertentangan dengan Keadilan Ilahi.
Oleh karena itu, tidak ada orang inferior yang akan menerima imamah dari Allah swt. bilamana hadir seorang yang lebih superior daripada dia. Jadi seorang imam bagi mereka levelnya sama dengan Nabi dalam kema’suman, yaitu keterjagaan diri dari dosa, noda dan salah[19]. Jika imam tidak ma’sum maka ia akan dapat dengan mudah terjebak dalam kesalahan, dan juga berpotensi untuk melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukkan, seperti, berbohong dan berdusta.
Bagi Ibnu Taimiyah, aqidah ishmah (ma’shum) ini merupakan sebuah pengkultusan dan pensucian terhadap pribadi manusia yang tidak ada dasarnya dalam agama, sebab yang berhak dikultuskan dan ma’sum terpelihara dari noda dan dosa hanyalah baginda Rasulullah saw[20].
Ada beberapa jenis ideologi sesat lain yang terdapat di dalam golongan syi’ah Imamiyah dan syi’ah Isma’iliyah, yang menjadi prinsip dasar mereka, yaitu: keyakinan Raj’ah (kebangkitan kembali), Taqiyah (berdakwah dengan jalan rahasia), dan imam Ghaib. Kesemua ideologi ini tidak diakui oleh syi’ah Zaidiyah[21].
#Golongan Khawarij
Kelompok Khawarij merupakan aliran teologi pertama yang muncul dalam dunia Islam. Khawarij muncul setelah peristiwa peperangan Shiffin antara tentara Ali dengan Mu’awiyah. Khawarij merupakan pendukung tentara Ali ketika terjadinya perang pada bulan Safar tahun 37 H. dalam peristiwa itu banyak tentara di kedua belah pihak yang gugur. Ketika Ali hampir memperoleh kejayaan dan kemenangan, Amr ibn al-Ash yang berada di barisan Mu’awiyah mengangkat mushaf untuk mengadakan perdamaian. Maka peperangan ketika itu dihentikan sementara dan diadakan tahkim (arbitrase) antara kedua belah pihak.
Dalam tahkim ini pihak Ali diwakilkan oleh Abu Musa al Asy’ari yang dipecundangi oleh siasat Amr yang mewakili Mu’awiyah. Arbitrase ini menghasilkan keputusan yang timpang, Ali diturunkan dari jabatan dan Mu’awiyah naik menjadi khalifah. Kejadian ini menimbulkan krisis baru dan pembangkangan yang dilakukan oleh sekelompok muslim yang kebanyakannya berasal dari Bani Tamim.
Mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap proses dan hasil perundingan tersebut dengan menyatakan “Laa hukma illallah”. Ali pun memberi komentar terhadap ucapan tersebut dengan mengatakan: ”Kata-kata haq yang dimaksudkan itu sebenarnya bathil, sebab mereka tidak ingin adanya pemimpin”.
Sekelompok orang yang membangkang tadi lalu berkumpul menuju Haruraa, suatu tempat yang tidak jauh dari Kufah, dan kemudian mereka sepakat membay’at Abdullah bin Wahb ar-Rasibi sebagai pemimpin mereka. Dari sinilah muncul istilah golongan Khawarij.
Dalam perkembangan selanjutnya, Khawarij berpecah-pecah ke beberapa kelompok dan aliran. Walaupun Khawarij berpecah[22], mayoritas dari mereka tetap memiliki pandangan sama dalam tiga hal:
  • Pertama: Persamaan pandangan mengenai politik dalam memilih pemimpin. Mereka sepakat bahwa khalifah hendaknya diserahkan mutlak kepada rakyat untuk memilihnya, dan tidak ada keharusan dari etnik, ras, kabilah atau keturunan tertentu, seperti Quraisy atau keturunan Nabi. Hal ini disyaratkan sebab tiada kemuliaan bagi seseorang yang beriman kecuali ketaqwaannya[23].

    Dan apabila seorang pemimpin berlaku zalim dan menyimpang daripada amanah rakyat, maka wajib diturunkan dan diperangi bersama
    [24].
  • Kedua: Khilafah (kepemimpinan) harus mengikuti sistim permusyawaratan (syuraa). Kedua prinsip ini tentunya mengingatkan kita pada sistem demokrasi sekarang, di mana pemilihan pemimpin ditentukan oleh rakyat atau dengan cara pilihan raya. Dan hal ini membuktikan bahwa Islam lebih dahulu mengenal sistem demokrasi.
  • Ketiga: Persamaan pandangan yang berkenaan dengan aqidah. Mereka berpendapat bahwa mengamalkan perintah-perintah agama adalah sebagian dari iman, bukan iman secara keseluruhan. Siapa saja yang beriman kepada Allah, kepada para Rasul-Nya, medirikan sholat, berpuasa dan mengamalkan segala rukun Islam dengan sempurna lalu ia melakukan dosa besar, maka orang tersebut menurut anggapan Khawarij telah kafir[25].
Berikut ini uraian tentang sebagian kesesatan golongan-golongan Khawarij:
al-Azaariqah:
Sekte ini didirikan oleh Nafi’ bin Azraq, dan merupakan sekte Khawarij yang terbesar dan yang paling banyak memiliki pengikut. Aliran ini lahir sekitar tahun 60 H (akhir abad ke 7 M) di daerah perbatasan Irak dan Iran. Mereka mengkafirkan imam Ali, Aisyah dan para sahabat lainnya, termasuk Usman, Thalhah, Zubair, dan Abdullah bin Abbas.
Terdapat beberapa pandangan yang menyesatkan dalam sekte ini, seperti: tidak mengakui hukuman rajam terhadap pezina[26], pelaku ma’siat hukumnya kafir syirik, dan kalau mati sebelum bertaubat maka seluruh amalan baiknya ditolak dan akan ditempatkan dalam neraka jahannam, kekal untuk selama-lamanya[27]. Aliran ini juga dikenal senang mengkafirkan orang lain. Dan terdapat beberapa kriteria yang mereka sepakati tentang seseorang yang dimasukkan dalam kategori musyrik atau kafir, yaitu:
  • Semua orang Islam yang tidak sepaham dengan azariqah.
  • Orang yang sepaham dengan azariqah tetapi tidak mau berhijrah ke kalangan mereka.
Berdasarkan prinsip ini, pengikut Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar daerah mereka. Mereka memandang daerah mereka sebagai wilayah Islam (Dar al-Islam). Dan selain daerah itu dinilai sebagai kawasan kafir (Dar al-Kufr).
an-Najdat:
Pendiri firqah ini adalah Najdah bin Uwaimir dari Bani Hanifah, penguasa daerah Yamamah dan Bahrein. Lahirnya kelompok ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi’, pemimpin Azariqah, yang mereka pandang terlalu ekstrim. Oleh karena itu pengikut Najdat memandang Nafi’ dan pengikutnya telah kafir. Melihat dari pernyataan pengkafiran ini, sebenarnya kelompok Najdat-pun adalah sebuah kelompok ekstrim.
Terlebih lagi pemahaman mereka bahwa orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka dianggap kafir dan kekal dalam neraka. Sementara pengikut mereka tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar. Kelompok ini berasumsi bahwa untuk mengukur suatu dosa apakah itu dosa besar ataukah kecil dilihat dari apakah pelakunya berbuat demikian karena ketagihan atau tidak, bertekad atau tidak.
Seperti perbuatan berdusta, kalau pelakunya berterusan dan bertekad untuk berdusta, maka berdusta baginya dosa besar dan dapat dihukum kafir, sedangkan jika seorang berzina, mencuri, minum khamar namun dia tidak bertekad dalam melakukan perbuatan tersebut, maka ia tetap seorang mu’min bukan musyrik. Bagi mereka, berketerusan dalam dosa kecil menjadikan seseorang itu syirik. Dan mereka menggugurkan hukuman had dari pada peminum khamar[28].
Selanjutnya sekte ini juga mengalami perpecahan. Beberapa tokoh penting dari sekte ini, seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil, membentuk kelompok oposisi terhadap Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya Najdat pada tahun 69 H/688 M.
Al-Ajaridah:
Pendirian golongan ini dipelopori oleh Abdul Karim bin Ajrad. Dibandingkan dengan Azariqah, pandangan-pandangan kaum Ajaridah jauh lebih moderat. Mereka mengkafirkan pelaku dosa besar dan mengatakan surah Yusuf bukan bagian dari surah al-Qur’an, surah tersebut hanyalah sebuah kisah yang disisipkan dalam al-Qur’an, alasannya, mustahil dalam al-Qur’an terdapat kisah percintaan.
Dan mereka tidak sefaham dengan Azariqah yang mewajibkan seseorang berhijrah dari tempat dan wilayah mereka. Mereka tidak boleh merampas harta dalam peperangan, kecuali harta orang yang mati terbunuh. Dan mereka tidak menganggap musyrik anak-anak yang masih kecil, atau dengan kata lain tidak ada dosa turunan bagi anak yang dilahirkan dari orang tua yang kafir[29].
As-Safariyah:
Ziad ibn Asfar merupakan pendiri golongan ini. Dan bila dicermati, sebenarnya pemahaman golongan ini sepaham dengan pandangan Azariqah, namun lebih lembut dan lunak. Dalam masalah pengkafiran atau terminologi “Kufur” mereka berpendapat bahwa istilah tersebut memiliki dan mengandung dua arti, yaitu: kufur ni’mat dan kufur syirik. Bagi pandangan mereka taqiyah hanya dibolehkan dalam bentuk perkataan, tidak boleh berupa tindakan, kecuali bagi wanita Islam yang diperbolehkan menikah dengan lelaki kafir bila terancam keamanan dirinya.
al-Yazidiyah:
Golongan ini ditubuhkan oleh Yazid bin Anisah. Di antara pandangannya adalah: Allah swt akan mengutus seorang rasul dari kalangan ‘Ajam (non Arab), dan akan dibekali sebuah kitab seperti kitab yang diberikan kepada Rasul yang sebelumnya. Dan penurunan wahyu akan turun sekaligus, serentak dan utuh dalam satu kitab, yang bertujuan untuk menghapus syari’at Islam. Di samping itu, mereka berasumsi bahwa segala jenis perbuatan dosa kecil atau besar merupakan syirik[30].
Al-Maimuniyah:
Didirikan oleh Maimun al-Ajradi. Golongan ini juga berpadangan sama dengan Ajaridah yang mengingkari surah Yusuf sebagai bagian daripada surah-surah al-Qur’an, sebab kisah percintaan tidak mungkin dikisahkan Allah swt dalam kitab suci-Nya. Golongan ini membolehkan seseorang menikahi cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan. Alasan yang dikemukakan pemimpin aliran ini adalah, bahwa al-Qur’an tidak menyebut wanita-wanita tersebut dalam kelompok wanita yang haram dinikahi. Hal ini terjadi karena pemimpin mereka berasal dari bangsa Majusi yang membolehkan perkawinan jenis ini.
Al-Ibadhiyah:
Golongan ini diprakarsai oleh Abdullah bin Ibadh at Tamimiy, dan muncul pada tahun 686 H. Di negara Oman penyebutannya diawali dengan huruf (A) menjadi ”Abadhiyah”, sedangkan di Afrika Timur huruf awalnya (I) ”Ibadhiyah”. Golongan Ibadhiyah merupakan golongan Khawarij yang moderat dan dekat dengan Ahlu Sunnah, oleh karena itu beberapa ulama dari Ibadhiyah menafikan diri daripada Khawarij[31].
Dan golongan ini merupakan golongan Khawarij yang masih wujud dan eksis di Jazirah Arab terutama di negara Oman. Bahkan mayoritas muslim dan keluarga penguasa dalam kesultanan Oman adalah pengikut Ibadhiyah. Golongan ini juga dapat ditemui di Yaman, jazirah Arab Maghribi seperti Libiya, Tunisia dan Al-Jaza’ir. Namun golongan ini juga berpecah kepada beberapa kelompok-kelompok yang ajarannnya dipenuhi dengan nada ekstrim, di antaranya:
  • an-Nakariyah: pendiri utamanya adalah Ibnu Fandin. Mereka mengharamkan shalat jum’at dibelakang pemimpin yang zalim. Sesungguhnya Allah memerintahkan perkara wajib dan bukan perkara sunnah. Menampar seseorang, melihat seseorang dengan nafsu syahwat, berciuman, dan memasuki tandas tanpa memakai sarung kesemuanya merupakan perbuatan dosa kecil[32].
  • An-Nafatsiyah: golongan ini diketuai oleh Farj Nashr al-Nufusi. Ajaran yang dipromosikan oleh golongan ini adalah: pengingkaran terhadap khutbah jum’at sebab ia sesuatu yang bid’ah.
  • As-Sakakiyah: Pemimpin golongan ini adalah Abdullah as-Sakakiyah. Kesesatan golongan ini sangat tinggi sehingga golongan Ibadhiyah lainnya mengeluarkannya dari sekte Ibadhiyah dan mengkafirkan mereka. Di antara ajaran sesat yang menonjol pada as-Sakakiyah adalah: mereka mengingkari semua sumber hukum kecuali al-Qur’an. Oleh karena itu, mereka tidak mengamalkan hadits, ijma’ dan qiyas. Sebab hukum hanya datang daripada al-Qur’an. Bagi mereka, shalat jamaah dan azan adalah bid’ah.
  • Al-Fatsiyyah: golongan ini didirikan oleh Abu Sulaiman bin Ya’qub bin Aflah. Ajaran mereka adalah, zakat hanya wajib ditunaikan untuk famili (kerabat) saja. Mereka menganggap peluh orang yang sedang junub dan haid adalah najis[33].
#Golongan Mu’tazilah
Asal kata mu’tazilah adalah: ”i’tazala, ya’tazilu” artinya memisahkan diri. Term mu’tazilah merupakan isim fa’il, maka secara bahasa Mu’tazilah berarti orang yang memisahkan diri. Mu’tazilah adalah istilah yang digunakan bagi kelompok pengikut Washil bin ‘Atha’ (80 H-131 H) yang memisahkan diri dari halaqah ta’lim al-Hasan al-Bashri (21 H-110 H)34. Golongan ini muncul pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik.
Golongan ini merupakan golongan terpenting dalam aliran teologi Islam. Ciri utama aliran teologi ini adalah pandangan-pandangan teologisnya lebih banyak ditunjang oleh dalil-dalil logika dibanding dalil syara’, dan lebih bersifat filosofis, sehingga sering disebut aliran rasionalis Islam. Sebab bagi mereka akal adalah sebagai kata pemutus dalam segala hal.
Golongan Mu’tazilah berkembang di kalangan golongan intelek pada masa pemerintahan Khalifah al-Ma’mun dari dinasti Abbasiyah (198-218 H/813-833 M). Dalam perjalanan selanjutnya, kedudukan Mu’tazilah semakin kuat dan tangguh setelah Khalifah al-Ma'mun menjadikannya sebagai ideologi atau mazhab rasmi negara ketika itu.
Dan pada zaman itulah golongan Mu’tazilah memaksakan pandangan-pandangan keagamaannya, terutama dalam masalah Khalqul Qur’an (penciptaan al-Qur’an) yang dikenal dalam sejarah dengan peristiwa dan tragedi (Mihnah), yaitu pemahaman bahwa al-Quran itu makhluk Allah (Hudutsul Qur’an), jadi tidak bersifat qadim. Jika al-Quran dikatakan qadim, maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang qadim selain Allah)[35].
Aliran Mu’tazilah merupakan aliran yang banyak menimbulkan kontroversi. Terkadang diidentikkan sebagai aliran sesat dan cenderung merusak tatanan agama Islam, sehingga dapat dihukum telah keluar dari ajaran Islam.
Namun tidak dapat dinafikan bahwa aliran Mu’tazilah memiliki kontribusi besar dalam pembinaan dan pengembangan pemikiran di dunia Islam. Oleh karena itu, Mu’tazilah dari sisi ini dianggap sebagai main icon kebangkitan umat Islam di masa keemasannya[36].
Sejalan dengan judul artikel ini yaitu ajaran sesat, maka penulis akan menukil beberapa kesesatan-kesesatan yang terdapat dalam ajaran Mu’tazilah yang tercermin pada berbagai kelompok Mu’tazilah[37]:
Berikut ini, penulis mengutip ajaran-ajaran sesat golongan Mu’tazilah yang tercermin dalam beberapa aliran yang terdapat dalam Mu’tazilah:
  • an-Nadzamiyah.
    Pendiri aliran ini adalah Ibrahim bin Yasar bin Hani an-Nazdamiyah. Di antara pandangannya adalah: Allah swt tidak mampu menambah atau mengurangi azab bagi penghuni neraka. Dan Allah juga tidak mampu menambah atau mengurangi nikmat penghuni surga. Menolak Qiyas dan Ijma. Dan al-Qur’an bukan mu’jizat.
    Mayoriti ulama Mu’tazilah, Abu Huzdail, Jubaa’i, Iskafi, dan Ja’far bin Harb, mengkafirkan an-Nadzam[38].
  • al-Khabitiyah & al-Hadtsiyah.
    Khatbithiyyah didirikan oleh Ahmad ibn Khabith, sedangkan al-Hadtsiyah didirikan oleh al-Fadhl al-Hadtsi yang merupakan pengikut an-Nadzamiyah. Mereka menganut faham reinkarnasi (tanasukh al-arwah), yaitu kepercayaan bahwa roh mayat seseorang akan memasuki tubuh manusia yang masih hidup dengan cara penjelmaan ke dalam diri.

    Dalam masalah memandang Allah di akhirat (ru’yatullah), mereka mempunyai penafsiran yang berbeda dengan aliran Mu’tazilah, yaitu pandangan yang dimaksud adalah pandangan terhadap Akal Pertama (al-Aqlu al-Awwal), yaitu wujud pertama yang diciptakan oleh Allah, ini merupakan akal aktif, yang dari bentuknya beremanasi wujud-wujud yang ada.
    Bagi mereka akal inilah yang akan muncul di hari kiamat, dan dialah yang dapat dilihat dan dipandang oleh mata manusia, jadi Allah swt tak dapat dilihat oleh hamba-Nya, sebab wujud Allah tak berjisim, maka mustahil dilihat oleh penglihatan manusia[39].
  • al-Bisyriyah.
    Aliran ini didirikan oleh Bisyri bin al-Mu’tamir. Mereka berpendapat bahwa sesungguhnya Allah swt tidak menciptakan warna, rasa, penciuman, dan persepsi indera lainnya seperti, kekuatan, kelemahan, kebutaan mata, ketulian telinga, kebisuan mulut, keberanian, kesehatan, penyakit dll, menurut pendapat mereka semua hal di atas dihasilkan sendiri oleh manusia secara tabi’at[40]
  • al-Murdariyah.
    Al-Murdariyah dipelopori oleh ’Isa ibn Shubaih yang dikenal dengan Abu Musa Al-Murdar, (w226 H). Beberapa tokoh Mu’tazilah, seperti Abu Hudzail, an-Nadzam dan Bisyri al-Mu’tamir sepakat mengkafirkan pendiri aliran ini, sebab terdapat beberapa kesesatan, yaitu: Allah swt bisa saja berdusta dan berlaku tidak adil, dan sekiranya Dia berdusta atau melakukan sebuah ketidakadilan, maka Dia akan menjadi Tuhan yang berdusta dan tidak adil. Manusia memiliki kemampuan dan kekuasaan untuk membuat sesuatu yang serupa dengan al-Qur’an, baik dari segi gaya penulisan, tata bahasa, dan kefasihan balaghah[41].
  • at-Tsumamiyah.
    Aliran ini diketuai oleh Tsumamah ibn Asyras al-Numairi. Mereka berpendapat bahwa semua orang-orang kafir, musyrik, majusi, Yahudi, Nashrani, binatang, burung dan anak-anak kaum Muslimin di akhirat akan dijadikan tanah, oleh karena itu mereka tidak masuk ke dalam surga atau neraka, sebab sudah menjadi tanah.

    Barang siapa yang belum mengenal sempurna wujud Allah swt. maka tiada pembebanan baginya baik dari suruhan atau larangan. Oleh karena itu, hakikat perbuatan maksiat adalah seseorang yang sudah mengenal Allah, kemudian dia durhaka atau mengingkari-Nya[42].
  • Al-Hisyamiyah.
    Pemimpin golongan ini adalah Hisyam bin Amru Al-futi. Ia mengingkari bahwa Allah swt yang menyatukan hati orang-orang beriman. Bahkan mengatakan bahwa yang menyatukan hati orang-orang beriman itu adalah mereka sendiri dengan usaha (ikhtiyar) mereka. Surga dan neraka belum diciptakan saat ini, sebab tidak ada faedahnya[43].
  • Al-Jahidziyah.
    Jahidziyah didirikan oleh Amru bin bahr abu Utsman al-Jahiz. Dia dikenal sebagai pembela Mu’tazilah yang unggul. Di antara pandangannya adalah, hamba tidak memiliki perbuatan, yang ia dimiliki hanya keinginan saja, sebab segala perbuatan terjadi dengan tabi’at, bukan hasil pilihan, dan Allah tidak memasukkan seseorang ke dalam neraka, tapi neraka dengan sifat dan tabiatnya memasukkan penghuninya sendiri[44].
Inilah sebahagian dari beberapa ajaran sesat yang terdapat dalam aliran-aliran teologi Islam, baik kesesatan yang berkaitan dengan aqidah ataupun yang berkaitan dengan amalan. Dan ajaran tersebut memberikan pengaruh dan kesan kepada ajaran-ajaran sesat di masa kontemporer.(Bersambung)

DR. Kamaluddin Nurdin MarjuniBA (AL-AZHAR). M.PHIL & PH.D (CAIRO)
Senior Lecturer Department of Islamic Theology & Religion
ISLAMIC SCIENCE UNIVERSITY OF MALAYSIA

Catatan:
[1] Ibnu Taimiyah, an-Nubuwwat, hal: 146.
[2] Lihat: Al-Baghdadi, al-Farq Baina al-Firaq, hal: 235. As-Syaharstani, al-Milal wa an-Nihal, 1/174.
[3] Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathu al-Bari, 7/33.
[4] Lihat:Kamaluddin Nurdin Marjuni, al-Firaq as-Syi’iyah wa Ushuluha as-Siyasiyah, hal: 21-45.
[5] Al-Kulaini, Kitab Al-Kaafi, 2/634. (kitab ini sama kedudukannya dengan kitab shahih Bukhari disisi Ahlu Sunnah)
[6] Al-Kulaini, Kitab al-Kaafi, 1/239-240.
[7] Husain bin Muhammad At-Taqi An-Nuri Ath-Thabrisi, kitab Fashlul Khithab Fii Itsbati Tahrifi Kitabi Rabbil Arbab, dinukil dari Asy-Syi’ah Wal Qur’an, hal. 31-32, karya Ihsan Ilahi Dzahir.
[8] Al-Qasim bin Muhammad, al-Jawab al-Mukhtar, hal 50. Muhammad bin al-Hadi, Kitab al-Ushul, hal 46. As-Sayyid Yahya Abd Karim al-Fudhail, 2003. Man Hum az-Zaidiyah, hal 32, Shan’ah-Yaman, Muassasah al-Imam Zaid bin Ali at-Thaqafiyyah.
[9] Lihat rincinannya: Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni, hal 343, Mauqif az-Zaidiyah wa Ahli Sunnah min al-Aqidah al-Isma’iliyah wa Falsafatuha, 2009. Bairut-Libanon, Darul Kutub al-Ilmiyah.
[10] Mayoritas Syi’ah Zaidiyah tidak mengkafirkan para sahabat Rasulullah, kecuali pandangan sekelompok syi’ah Zaidiyah, yaitu Jarudiyah yang mengkafirkan para sahabat dan pandangan mereka dianggap suatu bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam mazhab Zaidiyah, oleh sebab itu tidak diakui keabsahannya oleh ulama-ualam Zaidiyah. Bahkan golongan Zaidiyah lain seperti as-Shalihiyah dan as-Sulaimaniyah mengkafirkan Jarudiyah akibat pandangannya tentang pengkafiran para sahabat. Pernyataan ini dapat dilihat dalam kitab-kitab mu’tabar Zaidiyah: al-Haruni, ar-Risalah al-Kafiyah, hal 175. Yahya bin Hamzah al-‘Alawi, Aqdu al-Laali fi ar-Rad ala Abi Hamid al-Ghazali, hal 176.
[11] Kitab al-Kafi, 8/248.
[12] Rijalul Kisysyi, hal 12-13.
[13] Ath-Thusi, Kitab Ikhtiyar Ma’rifatir Rijal, hal. 57-60.
[14] Bukhari, Khalqu Af’alil ‘Ibad, hal 125.
[15] Al-Khallal, as-Sunnah, 1/493.
[16] Ada beberapa makna dari kata “Zindiq”, dalam kamus Mu’jam al-Wasith kata “az-Zindiq” diartikan sebagai orang-orang yang mempercayai kekufuran alias kaum atheis. Oleh karena itu perkataan “Zindiq” dapat disinonimkan dengan perkataan “Mulhid”, mayoritas sarjana barat yang mengkaji ”Zindiq” berkesimpulan bahwa perkataan tersebut dikaitkan dengan pengikut Mani, kaum Mani sendiri muncul pada awal abad kedua, tepatnya pada masa hidupnya salah seorang imam syi’ah imamiyah itsna’asyariah yang bernama imam Ja’far Shadiq..
[17] Al-Baghadadi, al-Kifayah, hal. 49.
[18] Kamaluddin Nurdin, 2009, al-Firaq as-Syi’iyyah wa Ushuluha as-Syiyasiyyah wa Mauqif Ahli Sunnah minha, hal 187, USIM, Malaysia.
[19] As-Sayyid Muhsin al-Amili, ad-Durrutsamin, hal 23, Iraq-Najf, Matba’ah al-Adab.
[20] Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah, 3/174.
[21] Untuk rincian, lihat: Kamaluddin Nurdin, al-Aqidah al-Islamiyah Fi Dau ad-Dirasat al-Kalamiyah, hal: 35-60.
[22] Azaariqah, Najdaat, Yazidiyah, Shafariyah, Ajaridah, Maimuniyah dan Ibadhiyah. Untuk lebih jelasnya penjelasan sejarah kemunculan firqah ini, sila rujuk buku penulis: Nasy’at al-Firaq wa Tathawwuriha, hal 72-90.
[23] Al-Mas’udi, Muruj ad-Zahab, 2/402.
[24] Kamaluddin Nurdin, Nasy’at al-Firaq wa Tathawwuruha, hal 73.
[25] Ibadhiyah merupakan salah satu golongan Khawarij tidak berpandangan demikian, melainkan mengikut pandangan Mu’tazilah, yaitu orang terssebut dihukum sebagai Fasiq.
[26] Al-Baghdadi, al-Farq baina al-Firaq, hal 83. al-Khayyath, al-Intishar, hal 140.
[27] Al-Juwaini, Al-Irsyad, 385-386.
[28] Al-Baghdadi, al-Farq baina al-Firaq, hal 83.
[29] Al-Asy’ari, Maqaalat al-Islamiyyin, 1/177.
[30] Al-Baghdadi, al-Farq baina al-Firaq, hal 244. al-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, 1/183. Perlu disebutkan disini, penamaan Yazidiyah dalam sejarah teologi Islam ada dua: Yazidiyah Khawarij (Yazidiyah Maghrib) dan Yazidiyah Adawiyah (Yazidiyah Masyriq) yang dikenal dengan penamaan “Ubbad as-Syaithan” (penyembah syaitan). Menurut sejarawan teologi Islam al-Asyari, al-Baghdadi, as-Syahratani dll, mengatakan pandangan-pandangan di atas merupakan pandangan Yazidiyah Khawarij, namun hasil kajian dan perbandingan, ulama kontemporer berpendapat lain dan menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah Yazidiyah Adawiyah yang bukan berasal dari golongan Khawarij, kebanyakan pemeluk golongan ini berasal dari bangsa Kurdi. Dr. Abdul Fattah Fuad, al-Firaq al-Islamiyah wa Ushuluha al-Imaniyah, 2/69.
[31] Shalih Bajiah, 1396, al-Ibadhiyah bi al-Jarid, hal 2, Tunis, Darul Busalamah.
[32] Ali Yahya Muammar, al-Ibadhiyah baina al-Firaq al-Islamiyah, hal 253.
[33] Kamaluddin Nurdin, Nasy’at al-Firaq wa Tathawwuruha, hal 87.
[34] Al-Mality, at-Tanbih wa ar-Rad, hal 43. ad-Dimsyiqi, Tarikh al-Jahmiyah wa al-Mu’tazilah, hal 5.
[35] Ad-Zahabi, Sayr A’Laamin Nubala, 9/339.
[36] Kamaluddin Nurdin, Nasy’at al-Firaq wa Tathawwuruha, hal 43-60.
[37] Al-Baghadadi berpendapat bahwa golongan Mu’tazilah berpecah kepada 20 aliran, sedangkan as-Syahrastani menjadikannya 12 aliran. Al-Baghadadi, al-Farq baina al-Firaq, hal 5. as-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, 1/46. sekalipun mereka berpecah-pecah namun mereka sepakat dalam lima prinsip (al-Ushul al-Khamsah), yaitu Tauhid, Keadilan, Janji dan ancaman, kedudukan diantara 2 kedudukan, dan amar makruf nahi munkar. Ulama Mu’tazilah sepakat apabila seseorang tidak mengakui salah satu dari 5 prinsip di atas, maka orang tersebut tidak layak dikatakan sebagai kelompok penganut aliran Mu’tazilah.
[38] Al-Baghadadi, al-Farq Baina al-firaq, hal 131-133.
[39] As-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, 1/68.
[40] As-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, 1/82
[41] As-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, 1/61.
[42] Al-Baghdadi, al-Farq baina al-Firaq, hal 173. As-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, 1/69.
[43] Al-Isfarayani, at-Tabshir fi Umur ad-Din, hal 72.

Monday, November 1, 2010

PERSETERUAN POLITIK ( Vol 1 )

AKAN TERBIT

PERSETERUAN POLITIK
 (Vol 1)
 Syi'ah vs Syi'ah & Tanggapan Sunni
DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
Cetak/ Bahan : Isi :
 275 halaman 1/1 warna: HVS 70 gram Soft Cover : 3/0 warna + Laminating doft + Spot UV+ Emboss;  Cover Art Carton 220 gram

SINOPSIS
Buku (Vol 1) ini adalah buku perbandingan teori politik aliran dan sekte-sekte syi'ah yang mencakup tiga golongan terbesar syi'ah yaitu: Zaidiyah, Imamiyah, Isma'iliyah, dengan memaparkan sejauh mana persaingan politik ketiga golongan-golongan syi'ah tersebut , di mana mereka saling menyesatkan bahkan mengkafirkan antara satu dengan yang lainnya, di samping itu menjelaskan sikap dan pandangan Ahlu Sunnah terhadap prinsip dan dasar-dasar teori politik syi'ah


 SEKILAS DAR'AMI PUBLISHING

     Dar’ami Publishing didirikan pada bulan 9/2010, merupakan penerbit Islam yang berdomisili di Jakarta. Asal penamaan Dar’ami diambil dari perkataan Darul Ulum "دَارُ الْعُلُوْم", kemudian disingkat menjadi Dar’ami "دَرْعَمِيْ". Singkatan Dar'ami ini dikenal di Mesir sebagai nama panggilan bagi mahasiswa yang belajar di fakultas Darul Ulum, Universitas Kairo, Mesir. Pendiri Dar’ami Publishing, DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni, merupakan salah satu alumni dari Fakultas tersebut. Dan dia memilih nama di atas sebagai bentuk rasa kebanggaannya menjadi salah satu alumni Darul Ulum yang telah memberikan sumbangsih besar bagi kemajuan intelektual di dunia Islam.
     Fakultas Darul Ulum, yang sebelumnya dikenal dengan nama"مدرسة دار العلوم" , didirikan oleh Ali Basya Mubarak (yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur Kairo, Mesir) pada tahun 1872, dan disokong oleh salah seorang ulama reformis, yaitu syekh Muhammad Abduh yang ikut sebagai tim pendiri Darul Ulum. Dalam catatan sejarah pendidikan Mesir, Darul Ulum ketika itu merupakan salah satu pusat kajian ilmu-ilmu Islam swasta selain jami’ al-Azhar dan madrasah Alsun. Kemudian pada tahun 1946, Darul Ulum digabungkan ke dalam salah satu fakultas Universitas Kairo oleh pemerintah Mesir. Dan pada tahun inilah Universitas Kairo memiliki fakultas agama untuk mengembangkan bahasa Arab dan ilmu-ilmu keislaman. Motto yang ditawarkan oleh Darul Ulum sebagai asas pendidikan adalah ”al-Jam’u Baina at-Turats wa al-Mu’asharah”, yang bermaksud ”kombinasi antara ilmu turats (klasik) dan ilmu Kontemporer”.
     Dalam catatan sejarah intelektual Islam, Darul Ulum telah melahirkan beberapa orang alumni yang kemudian mengukir nama menjadi ulama besar, di antaranya: Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, Thantawi Jauhari, syekh Abu Zuhra, Ali Abdul Wahid Wafi, Muhammad Dhiya’uddin ar-Rays, dan Ahmad Syauqi, sedangkan dari kalangan ilmuan akademik: Prof. Mahmud Qosim, Prof. Ahmad Syalabi, Prof. Abd. Shabur Syahin, Prof. as-Sayyed al-Jalayand, Prof. Hasan Syafi’i, Prof.Abdullah Syarqawi, Prof.Ahmad Baltaji, Prof. Abdullah Syahatah, Prof. Nabiel Ghanaim, Prof. Ahmad Haikal, dan pemikir Islam kontemprer yang tidak asing lagi yaitu: DR. Muhammad Imarah, di samping itu beberapa pakar bahasa dan penyair ulung Mesir, yaitu:Prof. Ibrahim Anis, Prof. Ali al-Jarim. Prof. Mohd Abu al-Anwar, Prof. Tammam Hasan,  dan Faruq Syusyah.


MISI
MEMBUMIKAN NILAI-NILAI ISLAM
Misi utama pendirian Dar’ami Publishing adalah untuk menyebarkan nilai-nilai Islam dari sumber asalnya, yaitu Al-Quran dan Sunnah kepada para pembaca. Sehinga buku-buku yang diterbitkan menjadi pedoman hidup, baik dari segi politik, ekonomi, pendidikan, budaya dll. Dan pada akhirnya Islam dijadikan sebagai ad-Din (Way of life).


M0TTO
KEJUJURAN & KEBERSAMAAN
Nilai kejujuran sangat penting dalam segala hal, atas dasar ini, nilai kejujuran diprioritaskan dalam Dar’ami Publishing. Di samping itu ditekankan juga nilai kebersamaan dalam menjalin hubungan erat antara penerbit dan toko buku.


WAWASAN
ISLAM MODERAT
Di Indonesia, dikenal adanya keragaman arus pemikiran, seperti Islam fundamental, radikal, liberal, dan moderat. Dar’ami memilih haluan yang terakhir, yaitu melalui pendekatan moderat atau wasathiyah, dalam bahasa Arabnya dikenal: ”La Ifrath wa La Tafrith” , atau ”La Ghuluwwa wa La Taqshir”, yaitu tidak berlebihan dan tidak lalai, tidak keras dan tidak lembut.
Dengan demikian pendekatan wawasan yang akan digunakan oleh Dar’ami untuk menerjemahkan nilai-nilai ajaran Islam dengan jalan moderat, tidak radikal dan tidak liberal.
DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
Direktur Utama Dar'ami Publishing, Jakarta

Sunday, October 31, 2010

Ajaran Sesat Dalam Aliran Teologi Islam (Vol II)

AJARAN SESAT DALAM ALIRAN TEOLOGI ISLAM
(bagian II)
DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
Aliran- aliran dalam teologi Islam ini muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Di samping posisi beliau sebagai Nabi dan Rasul, beliau juga menduduki jabatan sebagai pemimpin Negara, sehingga ketika beliau wafat komuniti masyarakat Madinah sibuk memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai Negara. Permasalahan ini sampai mengganggu prosesi pemakaman beliau, dan mereka mengganggap pemakaman Nabi merupakan soal kedua bagi mereka pada saat itu.
Selanjutnya, muncul persoalan ‘Khilafah’, yaitu soal pengganti Nabi Muhammad saw. sebagai kepala Negara. Abu Bakar kemudian terpilih sebagai pemimpin umat Islam setelah nabi Muhammad saw., dan diikuti oleh Umar pada periode berikutnya. Pada masa pemerintahan Usman r.a. timbul pertikaian di antara sesama umat Islam yang mengakibatkan berlakunya peristiwa pembunuhan Usman bin Affan, khalifah yang ketiga.
Peristiwa pembunuhan Usman menimbulkan munculnya perseteruan antara Mua’wiyah dan Ali, di mana pihak Mu’awiyah menuduh pihak Ali sebagai otak pembunuhan Usman. Ali diangkat menjadi khalifah keempat oleh masyarakat Islam di Madinah. Pertikaian keduanya juga berlanjut dalam memperebutkan posisi kepemimpinan umat Islam setelah Mu’awiyah menolak diturunkan dari jabatannya sebagai gubernur Syria. Konflik Ali-Muawiyah adalah starting point dari konflik politik besar yang membagi-bagi umat ke dalam kelompok-kelompok aliran pemikiran.
Sikap Ali yang menerima tawaran arbitrase (perundingan) dari Mu’awiyah dalam perang Siffin tidak disetujui oleh sebagian pengikutnya yang pada akhirnya menarik dukungannya dan berbalik memusuhi Ali. Kelompok ini kemudian disebut dengan Khawarij ( orang-orang yang keluar ). Dengan semboyan La Hukma Illa lillah (tidak ada hukum selain hukum Allah) mereka menganggap keputusan tidak bisa diperoleh melalui arbitrase melainkan dari Allah. Mereka mencap orang-orang yang terlibat arbitrase sebagai kafir karena telah melakukan “dosa besar” sehingga layak dibunuh.
Hal ini menandakan bahwa persoalan teologis dalam Islam berawal dari masalah politik, sehingga memberikan pengaruh dan kesan besar terhadap perpecahan umat Islam, bahkan dapat mempengaruhi tatanan kehidupan sosial masyarakat. Dan terkadang masyarakat itu sendiri ikut langsung terlibat di dalam ranah politik, sehingga berbagai kalangan dan tingkatan sosial di masyarakat bersaing untuk menjadikan pilihan politiknya berkuasa.
Dalam perkembangan seterusnya, masalah politik meningkat menjadi masalah teologi [1]. Dan peningkatan ini bersifat negatif, sebab membuat percampuran antara politik dan ideologi yang semestinya harus dipisahkan. Efek yang timbul dan nyata dari perkembangan tersebut adalah antara sesama penganut agama Islam saling menyalahkan dan menyesatkan, bahkan mengkafirkan. Keadaan ini membuahkan hasil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab aqidah (ideologi) yang tadinya murni, dan bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seseorang, mengembangkan persaudaraan Islam (Ukhuwah al-Islamiyah), akibat pengaruh politik justru menjadi sebaliknya. Keimanan menjadi rapuh, ketaqwaan semakin melemah, tali persaudaraan menjadi terputus, akibat berbagai masalah serta problema yang dimunculkan oleh keadaan yang tidak dapat dibendung.
Sebagai contoh yang nyata, peristiwa yang menimpa umat Islam pada masa Khalifah Al Mu’tsahim Billah tentang fitnah dan ujian ‘khalqul Qur’an’. Imam Ahmad bin Hambal sangat tegar menghadapi tekanan penguasa kepada beliau untuk mengakui bahwa al-Qur’an itu makhluq, namun dengan tegas ia menyatakan bahwa Al Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk sebagaimana yang didoktrin oleh Khalifah.
Dengan tuduhan sesat dan menyesatkan kaum muslimin, Imam Ahmad bin Hambal menerima penjara dan hukum pukulan dan cambukan. Dengan komitmen yang tinggi dalam hati Imam Ahmad bin Hambal maka pada akhirnya aqidah kaum muslimin terselamatkan dari tekanan dan pemaksaan penguasa yang menggunakan landasan ideologi Mu’tazilah.
Dan yang menarik perhatian adalah ketika ada seseorang yang berkata kepada imam Ahmad bin Hambal: “Semoga Allah menghidupkan engkau di atas Islam”, maka beliau menjawab : “dan sunnah.” Ia berucap seperti itu karena ia mengerti bahwa umat Islam telah berpecah dalam berbagai firqah, sekte dan kelompok, maka ia melengkapi doanya dengan kata “dan sunnah”, yang maksudnya, ia dihidupkan di atas Islam dan sunnah yang tidak dicampuri oleh berbagai macam bid’ah, termasuk di dalamnya politik.
Inilah contoh yang jelas ketika politik dan aqidah dicampuradukkan dan dipolitikkan. Dan dari sini dapat dikatakan jika tidak terjadi perpecahan politik di kalangan umat Islam niscaya kesatuan dan persatuan akan tercapai.
Namun perlu diingat bahwa ajaran sesat atau penyelewengan akidah ini bukanlah suatu masalah dan problematika baru, melainkan telah muncul sejak sebelum wafat Nabi Muhammad saw, di mana telah muncul beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai nabi selepas Rasulullah saw. Dan mereka menyebarkan ajaran-ajarannya kepada umat Islam pada masa itu. Seperti yang tercatat dalam sejarah Islam, yaitu seseorang yang bernama Musailamah, yang kemudian diberi gelaran sebagai al-Kazzab, Thalhah al-Asady dari Kabilah Bani Asad, dan al-Aswad al-Anusi di Yaman.
Perlu disebutkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad saw, menerima ajaran aqidah dari Rasulullah saw dengan penuh ketaatan dan lapang dada (Sam’atan wa Tha’atan), oleh karena itu, tidak pernah sedikitpun terlintas di dalam hati para sahabat problema aqidah. Meskipun mereka terkadang bertanya kepada Rasulullah saw tentang permasalahan agama, tapi hanya sekedar untuk mendapatkan petunjuk dan penjelasan langsung dari Rasulullah saw.
Dalam hal ini, Ibu Abbas r.a berkata: ”Saya tidak pernah menemukan suatu kaum yang lebih baik dari pada para sahabat Rasulullah saw, sebab mereka hanya bertanya kepada Rasulullah saw seputar al-Qur’an, seperti: masalah hukum haid, haji, dan anak yatim, dan mereka bertanya demi mendapatkan manfaat belaka”[2].
Syeikh Thasy Zadah menegaskan hal tersebut: ”Sesungguhnya para sahabat di masa Rasulullah masih hidup di tengah-tengah mereka, di bangun atas satu kesatuan aqidah, karena Rasulullah memang berada di sekeliling mereka dan berinteraksi langsung dengan mereka, sehingga Rasulullah menghilangkan dari diri mereka segala yang berbau sesat, ragu dan momok (khayalan)”[3]
Disebutkan dalam buku-buku sejarah sekte-sekte teologi islam, bahwa asas ajaran sesat pada awal kemunculannya dipelopori oleh tiga golongan, yaitu: Khawarij yang muncul pada tahun 37 Hijriyah, Syi’ah dan Qadariyah. Dan ketiga golongan ini kemudian berkembang pesat sehingga sebagian golongan-golongan teologi islam dihinggapi penyakit kesesatan.(Bersambung)
DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
BA (AL-AZHAR). M.PHIL & PH.D (CAIRO)
Senior Lecturer
Department of Islamic Theology & Religion
ISLAMIC SCIENCE UNIVERSITY OF MALAYSIA
Catatan:
[1] Disebutkan dalam Encyclopedia Britannica bahwa golongan Syi’ah (sebagai pendukung imam Ali), pada awalnya merupakan partai politik (Harakah as-Siyasiyyah) kemudian berkembang menjadi gerakan Islam (Harakah al-Islamiyah). (vol.20) (Chicago، William Benton، 1968) p.393. gerakan Islam inilah yang dikenali kemudian sebagai “al-Firaq al-Islamiyah”, “al-Firaq al-Kalamiyah” dan “at-Tayyarat al-Kalamiyah”, dan berbagai ragam istilah lainnya.
[2] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, al-I’lam, 1/71.

Tuesday, October 19, 2010

(Vol 1) Ajaran Sesat Dalam Aliran Teologi Islam

http://www.eramuslim.com/syariah/tsaqofah-islam/dr-kamaluddin-nurdin-marjuni-ajaran-sesat-dalam-aliran-teologi-islam-bagian-i.htm

Ajaran Sesat Dalam Aliran Teologi Islam (bagian I)

 DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
Belakangan ini muncul beberapa ajaran dan aliran sesat di tengah masyarakat dan komunitas islam. Dan tak henti-hentinya kita mendengar adanya komuniti ajaran sesat di dalam berita, akhbar, siaran, majalah dan media masa lainnya, yang tentunya ajaran tersebut sangat meresahkan dan membimbangkan serta mengganggu proses kehidupan agama.
Bukan saja di negara-negara Asean seperti Indonesia, Malaysia, Brunai, bahkan ajaran sesat ini banyak dijumpai di negara-negara Arab, sehingga timbul beberapa pertanyaan apakah ajaran-ajaran yang muncul saat ini merupakan kontinuitas daripada ajaran-ajaran sesat yang sudah ada sebelumnya, atau merupakan ajaran baru yang tiada hubungan dengan ajaran-ajaran sesat dalam aliran teologi islam. Inilah yang melatar belakangi penulisan artikel ini, dengan tujuan untuk mengkaji dan melacak sejarah ajaran-ajaran sesat yang tercatat dalam kitab-kitab klasik.
Sebelum menguraikan ajaran-ajaran sesat dalam teologi Islam, ada baiknya kalau dipaparkan faktor-faktor yang memotivasi timbulnya ajaran-ajaran sesat. Sejauh penilaian penulis ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya ajaran-ajaran sesat, di antaranya:
  • Bodoh tentang agama (اَلْجَهْلُ بِالدِّيْن). Perkara ini terjadi disebabkan karena beberapa hal, seperti, ketidak inginan seseorang mepelajari hakikat syari’at Islam dan aqidah Islam. Adakalanya belajar agama tapi tidak tamat, dalam artian setengah-tengah atau tanggung-tanggung, sehingga terjadi kesamaran dan tidak jelas dihadapannya yang hak dari yang batil, maka ia menganggap yang hak adalah batil dan yang batil adalah hak.
  • Konflik politik dan Politisasi Agama (َالْخِلاَفُ السِّيَاسِيُ وَتَسْيِيْسُ الدِّيْن) sebagaimana yang terjadi dalam sejarah penubuhan sekte-sekte teologi Islam).
  • Unsur kesengajaan (اَلتَّخْرِيْبْ), alias mempunyai niat jahat untuk menghancurkan sendi-sendi agama sehingga melakukan ”sabotase”. Usaha semacam ini identik dengan usaha yang dilakukan oleh kalangan sekuler dan liberal, melalui berbagai propaganda, seperti menamakan diri sebagai gerakan: rasionalis (al-‘Aqlaniyah), pencerahan (at-Tanwir), kebangkitan (an-Nahdhah), dan terminologi-terminologi lain yang mungkin dapat membuat sebagian orang merasa tertarik dan terpengaruh. Sebab slogan-slogan tersebut mengandung semangat kemoderenan (sprit of the times). Namun pada hakikatnya adalah "Tazwir ad-Din wa al-Afkar" (Mengaburkan agama, baik yang berkaitan dengan syari’at ataupun aqidah). Atau sekurang-kurangnya dengan bahasa yang lebih halus ”Reformasi Wacana keIslaman”, yang di dunia arab dikenal dengan istilah: ”Tajdid al-Din atau al-Khitab al-Islami”. Ada juga istilah yang baru-baru ini muncul, yaitu: ”Tathwir ad-Din” (Mengembangkan agama), yang kesemuanya ditopang dengan konsep barat yang dikenal dengan: ”Hermeneutika”. Pada 23/01/2010-eramuslim.com. penulis telah menulis sebuah artikel dengan judul ”Konsep Ta’wil Bathiniyah & Pengaruhnya Terhadap Hermeneutika (Liberal)”,
  • Keliru dalam memahami konsep agama atau metode istinbat (خَطَأُ الْفَهْمِ عَنِ الدِّيْنْ), seperti kurangnya pengetahuain tentang kaedah-kaedah dalam berbagai disiplin ilmu Islam, ilmu ushul fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadits. Sebagaimana yang terjadi dalam syi’ah Isma’iliyah dan Syi’ah Imamiyah, mereka tidak membedakan ayat muhkamat ataupun ayat mutasyabihat, oleh karena itu seluruh ayat al-Qur’an bagi mereka dapat dita’wilkan sesuai pemahaman dan tuntunan mazhab mereka.[1]
  • Berlebih-lebihan atau menganggap remeh ajaran agama (اَلإِفْرَاطُ وَالتَّفْرِيْطُ) atau dengan kata lain: ekstrim dan radikal, sehingga menimbulkan sifat ta’assub (merasa paling benar). Sifat ini telah digambarkan oleh Qur’an dalam beberapa firman Allah Swt:
  • (وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللّهُ قَالُواْ بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ)
  • “Dan apabila dikatakan kepada mereka:"Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah". Mereka menjawab: "(Tidak) tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk". (al-Baqarah:170).
Pada ayat lain Allah menegur Ahlu Kitab atas perbuatan ekstrim yang dilakukan oleh mereka:
(يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُواْ فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ إِلاَّ الْحَقِّ)
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar”. (an-Nisa:171).
Imam at-Thabari dalam tafsir ”Majma’ al-Bayan”, menyebutkan bahwa ayat di atas ditujukan kepada kaum Yahudi dan Nasrani, di mana Allah swt mengecam berbagai ideologi mereka, Nasrani mengatakan bahwa Isa as adalah anak Allah, sebagian mengatakan bahwa Isa adalah Tuhan dan terlebih lagi dengan konsep Triniti yang dicipta sendiri oleh mereka. Begitu halnya dengan Yahudi yang melekatkan sifat-sifat bagi Allah, namun tidak layak bagi-Nya, seperti anggapan bahwa Allah hanyalah sekedar zat yang fakir, tangan Allah terbelenggu dan sebagainya.
Berkaitan dengan ini, Rasulullah saw melarang umatnya bersikap ekstrim terhadap dirinya:
(وَلاَ تَطْرُوْنِي كَمَا أَطَرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَم، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا: عَبْدَ اللهِ وَرَسُوْلَهُ)
“Janganlah kamu sekalian berlebihan dalam memujiku sebagaimana umat Nasrani memuji Isa, sebab saya hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah bahwa saya ini hamba Allah dan utusan-Nya”. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kesesatan berpikir dan bid’ah-bid’ah yang ditimbulkan oleh golongan Khawarij bukanlah karena mengingkari agama atau menolak kebenaran agama, tetapi karena kebodohan dan kesesatan dalam memahami makna-makna al-Qur’an. Di tempat lain Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa: ”Penyebab terjadinya kesesatan pada sebagian kalangan pengamal tasawwuf adalah karena keyakinan mereka yang mendalam dan berlebihan (ekstrim) terhadap para nabi dan para ulama shaleh (Waliyullah)”[2] .
(وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً) -نوح:23-.
Dan mereka berkata:"Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghuts, ya'uq dan nasr", (QS. 71:23).
Perkara ta’assub (fanatisme) ini sebenarnya sudah dinafikan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah berkata: ”tidak sah bagi seseorang mengikuti pendapat kami selama ia tidak mengetahui dari mana sumbernya” [3]. Dengan nada yang sama pendiri mazhab Maliki, yaitu imam Malik dengan tegas menyatakan: ”Saya hanyalah manusia biasa, pandangan saya boleh salah dan betul, oleh karena itu teliti terlebih dahulu pandangan saya, kalau pandangan saya sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah maka silahkan ambil, namun kalau ternyata tidak sesuai maka silahkan tinggalkan pandangan tersebut” .
Sedangkan pernyataan imam Syafi’i dalam hal ini: ”segala masalah yang memiliki sandaran dari Rasulullah Saw, namun bertentangan dengan pandanganku, maka saya akan tarik kembali pandangan tersebut, baik ketika saya masih hidup atau sesudah aku mati” [5].
Tidak ketinggalan imam Ahmad bin Hanbal menyikapi segala bentuk ta’assub mazhab dan menyerukan untuk kembali kepada sandaran pendapat bagi masing-masing mazhab. Beliau berkata: ”jangan engkau mengikuti pandanganku, begitupun pandangan Malik, Syafi’i, Auza’i dan at-Thauri, tapi ambillah pandangan mereka dari sumber aslinya” [5]
Ini sebahagian dari faktor dan motif timbulnya ajaran sesat, dan merupakan sentral kesesatan yang beredar dan berkembang dari zaman klasik sehingga zaman sekarang (kontemporari). Oleh karena itu penulis tidak menafikan adanya faktor lain selain 5 point yang telah disebutkan di atas.
DEFINISI AJARAN SESAT
Ajaran adalah sebuah aqidah dan ideologi, atau sering disebut dan dinamai sebagai kepercayaan. Dari segi etimologi ”Aqidah” berasal dari perkataan arab: “عَقَدَ”, yang artinya mengikat, ikatan dan simpul, diartikan juga sebagai kontrak, transaksi dan perjanjian”. Disebutkan dalam kamus ”Syawarifiyyah” perkataan ’Aqada’ disinonimkan dengan: ”عَهِدَ” dan ”وَثَقَ” .[7]7
Oleh karena itu Aqidah diartikan sebagai “Ikatan yang erat kokoh dan pegangan yang kuat”. Dikatakan demikian, karena aqidah tidak menerima hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan.
Dalam agama Islam, aqidah berbentuk keyakinan, dan bukan berbentuk amalan (Practical) atau perbuatan. Seperti seseorang berkeyakinan tentang eksistensi (keberadaan) Allah swt, dan keyakinan tentang diutusnya seorang Nabi dan Rasul. Bentuk plural daripada Aqidah adalah (Aqaa`id) [8].
Adapun dari segi terminologi, aqidah bermakna: “Perkara-perkara yang dibenarkan dan diakui sepenuhnya oleh hati manusia, dan merasa tenang dengan keyakinan tersebut, oleh karena itu tidak timbul sama sekali keraguan dalam hatinya”. Dengan demikian, Aqidah itu adalah suatu ajaran yang diyakini oleh seseorang dengan penuh keyakinan, sama halnya keyakinan itu baik ataupun buruk.
Aqidah Islam adalah keimanan dan kepercayaan yang penuh dan mantap terhadap Allah swt, para Malaikat, Kitab-Kitab, para rasul,hHari kiamat, qadha dan qadar (takdir ilahi), percaya sepenuh hati terhadap kejadian-kejadian di alam ghaib serta pokok-pokok ajaran agama, dan tunduk terhadap perintah dan segala keputusan yang ditetapkan oleh Allah, juga mengikuti ajaran agama yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.
Dalam bahasa arab, terdapat beberapa penamaan tentang ajaran-ajaran sesat, diantaranya: “al-’Aqaa`id az-Zaighah”, “al-‘Aqaa`id ad-Dhaalah” dan ”al-’Aqaa`id al-Munharifah”. Dan istilah terakhir ini yang banyak digunakan oleh ulama, dan kesemuanya bermaksudkan ajaran sesat, yaitu segala ajaran atau amalan yang dianggap sebagai ajaran Islam, namun pada hakikat dan intinya berlawanan dan tidak sesuai dengan al-Quran dan Sunnah.
Dan istilah “ad-Dhalaalah atau ad-Dhaalah” sendiri sering digunakan oleh Ibnu Hazam dalam kitabnya “al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal” [9], terutama ketika mengkritisi pandangan-pandangan Syi’ah dan Mu’tazilah.
Sementara para ulama nusantara, memberikan pengertian yang sama tentang ajaran sesat sebagai ajaran atau amalan yang dibawa oleh orang-orang Islam atau orang-orang bukan Islam yang mendakwa bahwa ajaran dan amalan tersebut adalah ajaran Islam, atau berdasarkan kepada ajaran Islam; sedangkan pada hakikatnya ajaran dan amalan yang dibawa itu bertentangan dengan ajaran Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Al-Sunnah, serta bertentangan dengan ajaran ahli Sunnah Wal Jamaah” [10].
Perlu diungkapkan di sini bahwa ajaran sesat sebenarnya sangat erat dengan masalah bid’ah, sebab bid’ah itu sendiri memiliki makna dan haluan kepada kesesatan. Dan definisi bid’ah adalah sebagi berikut:
Bid'ah menurut etimologi, berasal dari kata "bada'a" yang berarti menciptakan, Abda'tu Assyai': menciptakan sesuatu yang baru. Sedangkan kata “Abda'a, Ibtada'a dan Tabadda'a” berarti mendatangkan sesuatu yang baru. Dan kata Badi' adalah bermakna hal-hal baru yang aneh [11]. Sesuatu yang baru tidak selamanya berarti baru secara mutlak, karena bisa jadi dia adalah hasil dari pembaharuan dan pengembangan apa-apa yang telah ada sebelumnya yang ditampilkan dalam bentuk dan gaya atau style yang baru.
Dari segi terminologi, para ulama berselisih faham tentang konsep Bid’ah, yaitu:
Pertama:
Imam Nawawi memperluas pemahaman bid’ah. Menurutnya, bid’ah adalah segala sesuatu yang belum dan tidak pernah wujud serta terjadi pada zaman Nabi saw. Dan dia berpendapat bahwa bid’ah terbagi kepada dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi`ah [12]. Pengertian dan pembagian ini telah disuarakan sebelumnya oleh salah seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu imam Izzuddin bin Abdul as-Salam. Ia berpendapat bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw adalah Bid'ah.
Dan menurut pendapatnya bid’ah itu terbagi kepada lima bagian, yaitu: Bid'ah Wajibah (Wajib), Bid'ah Muharramah (Haram), Bid'ah Makruhah (Makruh), Bid'ah Mandubah (Sunnah) dan Bid'ah Mubahah (boleh). Dan untuk mengetahuinya, maka bid’ah tersebut haruslah diukur berdasarkan Syari’at. Apabila bid'ah tersebut termasuk ke dalam sesuatu yang diwajibkan oleh syari’at berarti bid'ah itu wajib, apabila termasuk ke dalam perbuatan yang diharamkan berarti haram, dan seterusnya [13] .
Dalam kitab Manaqib Assyafi'i, menurut riwayat Baihaqi, Imam Syafi'i berkata: “Segala hal baru (bid'ah) ada dua macam, pertama: bid'ah yang bertentangan dengan al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma' inilah bid'ah Dhalaalah (sesat). Kedua: Apa-apa yang baru (bid'ah) yang baik yang tidak bertentangan dengan al-Quran maupun as-Sunnah, atsar dan Ijma', maka hal itu tidak tercela.
Dalam nada yang sama Ibnu Atsir mengatakan: “Bid'ah itu terbagi menjadi dua, yaitu bid'ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Jika bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka bid'ah itu termasuk golongan sesat dan tercela, namun jika sesuai dengan nilai-nilai yang telah dianjurkan oleh agama maka bid'ah itu tergolong kedalam bid'ah yang terpuji. Bahkan menurut beliau, bid'ah hasanah pada dasarnya adalah sunnah”[14] .
Kedua:
Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali dalam penjelasannya tentang pengertian bid’ah adalah: hal-hal yang baru dan tidak mempunyai dasar dalam dalil syari’at. Adapun jika bid'ah itu sesuai dengan syara' berarti ia tidak digolongkan sebagai Bid'ah meskipun secara etimologi bermaknakan bid'ah [15]. Pengertian ini menunjukkan artian yang sempit terhadap bid’ah, sebab baginya, bid’ah adalah perihal baru yang tercela saja, maka dari itu tidak ada penamaan-penamaan bid’ah (hasanah, sayyi`ah, wajib, makruh dll) seperti pengertian di atas. Jadi yang dikategorikan sebagai bid’ah adalah perkara yang haram saja.
Pada hakikatnya, kedua pandangan di atas tidak kontradiktif antara satu dengan yang lainnya. Sebab tujuannya sama, yaitu bahwa bid’ah adalah perkara baru yang tidak ada landasan dalam syari’at. Dan yang membedakan hanyalah bagaimana cara untuk membuat gambaran bahwa bid’ah yang tercela adalah perbuatan atau amalan yang tidak berdasarkan kepada syari’at, dan tidak sesuai dengan nilai dan ajaran agama [16].
Di samping itu, perkara yang dilakukan mendatangkan mudharat dalam kehidupan agama. Itulah yang dimaksud dengan hadis Rasulullah saw. "Kullu Bid'atin Dhalaalah", atau semua bid’ah sesat. Jadi kesimpulannya, tidak semua bid'ah itu dilarang atau diharamkan, yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan agama .
Adapun argumentasi-argumentasi yang diajukan oleh ulama yang membagi bid’ah kepada hasanah dan sayyi`ah, adalah sebagi berikut:
1) Rasulullah saw. bersabda:
(مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يُنْقَصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يُنْقَصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا)
Artinya: “Barang siapa yang membuat perkara baik dalam Islam, maka ia sendiri akan mendapatkan pahalanya dan pahala dari orang yang melakukan kebaikan itu setelahnya, tanpa dikurangi sedikitpun pahala mereka. Begitu juga, barang siapa yang membuat perkara buruk, maka ia sendiri akan memperoleh balasannya serta balasan orang yang melakukan keburukan itu setelahnya, tanpa sama sekali dikurangi dosa-dosa orang-orang tersebut”. (Riwayat Muslimim).
Senada dengan hadits di atas, Rasulullah saw bersabda:
(مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهُ وَ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ)
Artinya: “Barang siapa yang membuat perkara baik, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang melakukan perkara baik itu sampai hari kiamat, dan barang siapa membuat perkara buruk, maka ia akan mendapatkan balasannya dan balasan orang yang melakukan perkara buruk itu sampai hari kiamat”. (Riwayat Muslim)
Masih banyak lagi hadits yang senada dan seirama dengan hadits-hadits yang telah dipaparkan diatas, dan kesemuanya menunjukkan tentang adanya pembagian bid’ah kepada hasanah dan sayyi`ah.
2) Ibnu Umar menamakan shalat Dhuha secara berjamaah di mesjid dengan nama Bid'ah, padahal hal itu merupakan perbuatan yang terpuji. Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: saya dan 'Urwah bin Zubair telah memasuki mesjid, sedangkan Abdullah bin Umar duduk di kamar Aisyah ra., sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah, kami pun bertanya kepadanya tentang shalat orang-orang tersebut, dan beliau menjawab "Bid'ah".
3) Perkataan Umar ra. tentang shalat tarawih secara berjamaah di mesjid pada bulan ramadhan:"نِعْمَةُ الْبِدْعَةِ هَذِهِ ", diriwayatkan dari Abdurahman bin Abdu al-Qari, ia berkata: Suatu malam pada bulan ramadhan, saya keluar bersama Umar bin al-Khattab ra. ke mesjid di mana orang-orang terpecah dan terbagi-bagi dalam melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri, Umar ra. berkata:"saya melihat jika orang-orang tersebut dikumpulkan dibelakang seorang imam pastilah sangat indah". Maka beliaupun menyuruh Ubay bin Ka'ab untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah. Pada malam yang lain ketika saya keluar kembali bersama Umar ra., orang-orang telah shalat tarawih secara berjamaah di mesjid, maka umar ra. pun berkata:"Ni'mat al-bid’ati hazihi".
Oleh karena itu, Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Izzuddin bin Abdu Assalam dari mazhab Syafi’i, an-Nawawi dan abu Syamah dari mazhab Maliki, al-Qarafi dan az-Zarqani dari mazhab Hanafi, Ibnu Abidin dari mazhab Hambali, Ibn Al Jauzi serta Ibnu Hazam dari mazhab ad-Dzahiriah, kesemuanya sependapat bahwa bid'ah itu terbagi menjadi dua bahagian, yaitu : bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi`ah.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ajaran sesat terkait erat dengan “bid’ah” dalam agama Islam. Dan memiliki tiga kriteria, yaitu: membuat hal baru, menciptakan permasalahan dalam agama, dan bertentangan dengan syari'at Islam.(Bersambung)
catatan:
[1] Lihat: Kamaluddin Nurdin, Mauqif az-Zaidiyah wa Ahlu Sunnah Min al-Aqidah al-Isma’iliyah Wa Falsafatiha, hal: 114-137, Bairut, Darul Kutub al-Ilmiyah. 2009.
[2] Ibnu Taimiyah, Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, hal: 76.
[3] Ibn Abdil Bar, al-Intifaa, hal: 145.
[4] Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlihi, 1/775.
[5] Ibnu Qayyim, I’lam al-Muqi’iin, 2/285.
[6] Ibnu Qayyim, I’lam al-Muqi’iin, 2/201.
[7] DR. Kamaluddin Nurdin, Kamus Syawarifiyyah, Sinonim Arab-Indonesia, hal: 427.
[8] Ibnu Faris, Mu’jam Maqaayiis al-Lughah, 4/86-87. Ibnu Mandzur, 9/309.
[9] Lihat: 3/79, 87. 4/162, 171. Cairo, Maktabah al-Khanji.
[10] http://www.mymasjid.net.my/koleksi-artikel/display/636.
[11] Ibnu Manzdur, Lisan al-Arab, 8/6, Bairut, Darul Shadir.
[12] Ibnu Hajar, Fathul Bari, 394.
[13] Izzuddin bin Abdul Salam, Qawa’idu Alahkam fi Mashalihi al-Anam hal:204
[14] Ibnu Atsir, Annihayah hal:80.
[15] Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' Al ulum wa Alhikam hal:223.
[16] Abu Hamid al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, hal:248.

Monday, October 4, 2010

Video/Biar Buku Bicara/Peseteruan Politik: Syi'ah vs Syi'ah & Tanggapan Ahlu Sunnah

PERSETERUAN POLITIK
SYI'AH VS SYI'AH & TANGGAPAN AHLU SUNNAH
DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
        Promosi terbitan buku ilmiah Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), melalui program TV USIM Biar buku bicara, yang ditayangkan oleh USIM ONLINE, dengan judul: 
الفرق الشيعية وأصولها السياسية وموقف أهل السنة منها 
USIM, Nilai-Malaysia 04/2009 (Hal: 243)
        Insya Allah untuk edisi Indonesia akan terbit pada tahun ini, dengan judul (Perseteruan Politik: Syi'ah vs Syi'ah & Tanggapan Ahlu Sunnah). oleh penerbit Dar'ami Publishing (Owner). Buku ini menceritakan tentang pergolakan politik antara golongan2 syi'ah sendiri, dan bagaimana Ahlu Sunnah menyikapinya, sebab mereka saling menyesatkan bahkan mengkafirkan antara satu dengan yang lainnya.
       Pada hakikatnya politik (imamah) merupakan penyebab ter­jadinya perpecahan umat, dalam buku ini aliran-aliran syi'ah sendiri terpecah akibat perselisihan politik antara mereka, dan bukan hanya ditahap berselisih faham, tapi sampai kepada tahap sesat menyesatkan dan kafir mengkafirkan, oleh karena itu buku ini dapat memberikan gambaran betapa susahnya menyatukan Sunni dan Syi'ah, sebab Syi'ah sendiri tidak mampu bersatu. Oleh karena itu usaha untuk penyatuan antara kedua golongan tersebut suatu hal yang mustahil.
      Hal ini sudah diprediksikan oleh salah seorang ulama sunni Asy’ariah yaitu Asy-syahrastani dalam bukunya al-Milal wa an-Nihal, menurut analisa beliau, umat Islam ini terpecah dan saling bersiteru se­panjang zaman dan tak akan berhenti, hanya disebabkan oleh persoalan Imamah (politik), dan pernyataan tersebut ter­bukti kebenarannya sampai saat ini.
      Sebagai perbandingan antara Ahlu Sunnah dengan Syi'ah tentang konsep politik (Imamah), kalau me­nurut pandangan Ahlu Sunnah, Islam memiliki beberapa pokok ajaran atau dasar agama biasa disebut "RUKUN", rukun dalam agama ada 2, rukun Islam dan rukun Iman. Rukun Islam setelah kalimat tauhid ada 4, seperti berikut, yaitu: (1) Dua kalimat syahadat, (2) Shalat, (3) Puasa, (4)Zakat, (5) Haji. Sedangkan rukun Iman itu ada enam : (1)Iman kepada Allah, (2)Malaikat, (3)Kitab-kitab, (4)Rasul-rasul, (5)hari kiamat (6)Qadha & Qadar. Namun Syi’ah Imamiyah me­nambakan rukun tersebut dengan penambahan Imamah (Percaya kepada Imam Ma'sum), atau dengan rincian lain, rukun agama dalam syi'ah Imamiyah ada 5, hal ini disebutkan oleh al-Kulayni dalam kitabnya "Ushul al-Kafi" yaitu: (1) Shalat, (2) Zakat, (3) Hajji, (4) Puasa, (5) Wilayah. Adapun syi'ah Isma'iliyah Bathiniyah Rukun Islam sebagaimana disebutkan oleh al-Qadhi an-Nu'man dalam kitabnya "Da'aaim al-Islam", adalah: (1) Wilayah, (2) Thaharah (suci), (3) Shalat, (4) Zakat, (5) Puasa, (6) Hajji, (7) Jihad.  Syi'ah Imamiyah dan syi'ah Isma'iliyah sepakat bahwa wilayah (imamah) adalah rukun yang paling afdhal dibanding rukun lainnya. Nampak jelas  di atas bahwa Sunni dan Syi'ah sangat beda pokok ajarannya, kita bisa me­lihat betapa pentingnya konsep Imamah dalam aqidah Syi’ah, sementara Ahlu Sunnah men­jadikan Imamah sebatas kajian Fiqhi saja dan bukan sebagai rukun agama. Jadi bagi mereka, Imamah itu adalah pangkat atau ja­batan yang ditentukan oleh Allah SWT, dengan demikian posisi imam itu mereka sama­kan dengan posisi nabi, dan kalau nabi di­pilih langsung dari yang Maha Kuasa, se­dangkan kalau Imam dipilih oleh Nabi Muhammad yang jatuh pada Imam Ali, dan Imam Ali memilih penerusnya dari Ahlul Bait. Jika demikian, dapat kita katakan bahwa Syi’ah se­cara tidak langsung memasukkan sistem pe­merintahan Teokrasi dalam Islam dan per­adaban bangsa Arab. Dan berdasarkan konsep Imamah ini, maka umat tidak berhak memilih se­orang Imam, karena Imam itu sudah me­rupakan ketentuan Ilahi.
      Mereka menggunakan banyak landasan, hampir semua ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang berkaitan dengan kepemimpinan, perwalian, penghakiman dll. mereka inter­pretasikan sebagai konsep Imamah. Seperti firman Allah SWT: “ Yaa ayyuha llazdina amanu Ati’ullah wa ati’u ar-rasul wa ulil Amri minkum “, menurut mereka kalimat “wa ulil amri minkum“, adalah taat kepada Imam-imam Syi’ah. Begitu juga halnya dengan Akhbar, seperti wasiat Rasulullah Saw. pada saat peristiwa Ghadir Kham selepas haji Wada’, dimana Rasul mengatakan kepada umatnya ketika itu, bahwa Imam Ali adalah penerima wasiat dan sebagai khalifah sepeninggalku. Dan untuk men­guatkan peristiwa ini salah seorang ulama Syi’ah Imamiyah bernama : Abdul Husain Ahmad alAmini mengarang sebuah buku yang ter­­diri 10 jilid yang berjudul (al-Ghadir fi al-Kitab wa as-Sunnah wa al-Adab). Dan pe­riwayatan hadits-hadits yang mereka gunakan dari kalangan mereka sendiri, karena bagi Syi’ah Imamiyah ataupun Isma’iliyah, Hadist yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ma’sum dalam semua tingkatan, ber­beda dengan Syi’ah Zaidiyah yang memiliki ke­dekatan dengan Ahlu Sunnah dalam fiqh dan akidah, mereka tetap mengakui pe­riwayatan hadits-hadits Sunni.
   Semoga bermanfaat untuk agama khususnya bagi para pemerhati & pengkaji Syi'ah dan aliran-alirannya.
Wassalam
Malaysia